Sragen, bertempat di Garasi Mako Yonif Raider 408/Suhbrastha Jl. Mayor
Soeharto, Sragen kulon, Kab. Sragen telah di laksanakan Penyuluhan P4GN
(Pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba) kepada
Prajurit Yonif Raider 408/Suhbrastha Triwulan I Tahun 2018, Senin (19/03/2018).
Program kegiatan Penyuluhan P4GN TW I TA. 2018 yang rutin dilaksanakan
ini dipimpin langsung oleh Komandan Yonif Raider 408/Suhbrastha Mayor Inf Joni
Eko Prasetyo. serta sebagai Narasumber Penyuluhan P4GN yaitu dokter Yonif R
408/Suhbrastha Letda Ckm dr. Kiagus Handrian Parikesit menyampaikan materi
sosialisasi tentang bahaya narkoba, jenis-jenis narkoba dan Indonesia darurat
Narkoba.
Dalam kegiatan Penyuluhan P4GN dilanjutkan dengan pengambilan dan
pemeriksaan sampel urine secara acak terhadap prajurit, oleh Tim uji petik
Danyonif R 408/Sbh, anggota staf-1/Intel dan Provost Yonif R 408/Sbh di
dampingi oleh anggota Subdenpom IV/4-1 Sragen. Dari uji petik tersebut,
hasilnya seratus persen negatif, artinya tidak ada satupun prajurit yang terindikasi
menggunakan Narkoba.
Sementara itu, Komandan Yonif Raider 408/Suhbrastha Mayor Inf Joni Eko
Prasetyo menjelaskan bahwa Yonif R 408/Suhrastha telah menyatakan perang
terhadap Narkoba dan juga terus gencar melakukan pembersihan internal terhadap
bahaya narkoba dengan melakukan tes urine secara acak dan mendadak. Bila ada
oknum prajurit yang terbukti positif terlibat Narkoba, sanksinya sangat berat,
dipecat, tanpa kompromi.
TNI telah mengeluarkan kebijakan yang sangat keras dan tegas, terhadap
penyalahgunaan Narkoba. Prajurit TNI yang terbukti terlibat Narkoba, tidak ada
ampun, tidak ada kata maaf, tidak ada toleransi, akan diproses hukum dan ujungnya
dipecat dari dinas keprajuritan TNI.
"Terhadap prajurit TNI yang terbukti terlibat Narkoba, pimpinan TNI
telah berulangkali menekankan tidak akan menggunakan pendekatan hati nurani,
tidak pandang bulu, dan tidak memandang pangkat atau jabatan, akan diproses
hukum dan dipecat"
Yonif Raider
408/Suhbrastha Bebas Narkoba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar