Kamis, 07 Juni 2018

UJI TRAMPIL PERORANGAN



Sragen.sebanyak 21 Tamtama remaja Yonif Raider 408/Sbh mengikuti Uji trampil perorangan, Kemampuan latihan perorangan adalah salah satu kemampuan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap prajurit untuk memenangkan suatu pertempuran.hal tersebut hanya dapat diperoleh melalui penyelenggaraan latihan perorangan Jabatan yang baik dan benar serta terprogram secara bertahap,bertingkat dan berlanjut yang disertai dukungan sarana dan prasarana untuk menjamin kelancaran pelaksanaannya, dan Uji terampil Jabatan adalah salah satu kemampuan dasar yang mutlak dimiliki oleh setiap prajurit untuk Meningkatkan Kemampuan Perorangan dalam hal Jabatan sesuai dengan tingkat kecakapan Prajurit. Hal tersebut hanya dapat diperoleh melalui penyelenggaraan Uji Terampil perorangan Jabatan yang baik dan benar serta terprogram secara bertahap,bertingkat dan berlanjut yang disertai dukungan sarana dan prasarana untuk menjamin kelancaran pelaksanaannya. Adapun materi yang diujikan salah satunya bongkar pasang senjata dan lain sebagainya yang sudah dibagi menjadi 10 pos dimana didalam setiap pos mengujikan materi yang berbeda, bahwa materi yang diberikan dalam Uji Terampil Perorangan merupakan materi lapangan dan pemahaman pengetahuan persenjataan, diakhir latihan para pelaku Ujt tersebut melaksanakan Longmars sejauh kurang lebih sejauh 15km start di kampung dan finis di Mako Yonif 408/Suhbrastha.
diharapkan dengan diadakan adanya latihan Uji trampil perorangan ini bisa menambah wawasan seorang prajurit dalam mengatasi suatu pertempuran baik secara individu maupun beregu diharapkan agar para prajurit dapat mengetahui sampai dimana pengetahuan militer mereka nantinya dan semuanya berjalan dengan lancar

TERTIB BERLALU LINTAS



kegiatan ini dilaksanakan guna menciptakan prajurit yang tertib berlalu lintas dan mentaati peraturan sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.

• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidaa ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

selain melaksanakan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan motor dan mobil Danyonif Raider 408/Sbh juga melakukan pengecekan layak pakai tidak nya transportasi yang mana nantinya akan digunakan buat sarana pada saat libur lebaran nantinya, salah satunya pengecekan yang dilakukan adalah mengecek Ban masih layak pakai apakah tidak, semoga dengan kegiatan ini bisa menjadikan pedoman bahwa sanya keselamatan adalah yang utama


Rabu, 06 Juni 2018

PERINGATAN NUZUNUL QUR'AN TAHUN 1439 H/ 2018 M

Sragen.Komandan Yonif Raider 408 Suhbrastha Mayor Inf Joni Eko Prasetyo S.i.p. dan segenap prajurit Yonif Raider 408/Sbh menghadiri acara Peringatan Nuzunul Qur'an yang di selenggarkan di pendopo Sumonegaran Sragen. (05/06/2018)


Dalam acara ini Turut hadir Bupati Sragen dr.Kusdinar Untung Yuni Sukowati Beserta pejabat Forkopinda. diawali pembacaan ayat suci Al qur'an dilanjut sambutan Bupati dalam sambutannya beliau mengatakan,
Dalam penyelenggaraan Pengajian Peringatan Nuzulul Qur'an tahun 1439 H /2018 M Kab, Sragen saya ingin membetikan info kepan warga sragen hal ini tidak bisa menyenangkan ASN Kab. Sragen, bahwa besuk untuk permasalahan THR Kab.Sragen besuk Pagi tanggal 6 Juni 2018, kami akan keluarkan THR untuk ASN, THR saya pastikan yang di berikan hanya gaji pokok sebanyak 34,6 milyar untuk 9349 ASN Kab. Sragen dan Gaji 13 di berikan pada bulan Juli Gaji Pokok dan Tunjangan, khususnya pemerintah daerah Kab. Sragen yang paling aman untuk siapapun.

Untuk itu rekan ASN bisa di tetima dengan iklas agar di gunakan untuk kebutuhan pokok dahulu, semoga ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik- baiknya. Keberkahan di bulan Romadhon kita berhasil menggodok tentang Perda (Peraturan Daerah) tentang Miras, kita bisa ikut menjaga sumber daya manusia, semua ASN bisa menjadi contoh dan tauladan kepada masyarakat. Perda ini sama - sama kita tegakkan dan ASN bisa mensosialisasikan kepada masyarakt sragen bebas dari miras.

 Disambung inti acara pengajian Peringatan Nuzunul Qur'an yang di isi oleh bapak Drs. Mahmudi M.Ag dalam Tausyiah beliau menyampaikan
bulan ramadhan tinggal sepertiga bulan apakah sudah mendapatkan pengampunan dari Allah, rugilah orang yg menganggap bukan ramadhan itu biasa sama seperti bulan - bulan yg lain. jangan berharap masuk surga diperintahkan untuk puasa tetapi tidak menjalankan puasa, banyak orang yg berpuasa tapi tidak mendapatkan berkah puasa dan hanya mendapatkan rasa lapar dan haus. orang yg datang pada malam hari adalah orang-orang pilihan dan mendapatkan berkah dari Allah. 

mumpung masih diberi waktu dan umur panjang kerjakan apa yg diperintahkan oleh Allah supaya tidak rugi diakhirat nanti karena malaikat itu tidak akan pernah salah sasaran.

Senin, 04 Juni 2018

ASAH KEMAMPUAN MENEMBAK



Senin.Yonif Raider 408/Suhbrastha, Gelar latihan tembak tempur malam Triwulan 2 tahun anggaran 2018, Dilapangan tembak Pratu Suwalno Kompi Senapan B Yonif Raider 408/Suhbrastha yang terletak diboyolali.(04/06/2018) 

Serta materi Latihan Menembak Tempur Reaksi yang terdiri dari 3 sikap Yaitu yang pertama sikap Tiarap kedua sikap Duduk dan yang terakhir Sikap berdiri. Pada jarak 100 meter dan Jarak 50 meter untuk menembak Tempur Malam.



Disela-sela Latihan tersebut, Komandan Yonif Raider 408/Suhbrastha Mayor Inf Joni Eko Prasetyo S.i.p. Mengatakan bahwa sasaran Latihan ini agar setiap Prajurit mampu menembak tempur reaksi (TTM) jarak 100 meter dan Menembak tempur malam (TTM) jarak 50 meter, juga tujuan latihan ini untuk menjaga dan meningkatkan kemampuan Prajurit Yonif Raider 408/Suhbrastha dalam bidang Menembak.

Pelaksanaan menembak ini diikuti oleh seluruh Prajurit Yonif Raider 408/Suhbrastha mulai dari Komandan Kompi (DANKI) dan Komandan pleton (DANTON) ke bawah sampai dari Bintara dan Tamtama. Mekanisme dan prosedur pertahapan Latihan dilaksanakan oleh Koordinator Materi, Pasi Ops Yonif Raider 408/Suhbrastha Letnan satu Satria Khaidir Muda , Yang Sebelum Latihan untuk mempelajari semua instruksi dari pelatih




Satgas Pamtas Sulap Botol Bekas Menjadi Media Tanam

Satgas Pamtas Sulap Botol Bekas Menjadi Media Tanam  Pemanfaatan botol bekas sebagai media tanam ,menjaga lingkungan sekitar dan ala...